Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam SK Rektor No 3 Tahun 2016 sebagai berikut :

  1. Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
  2. Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UAD untuk mahasiswa program diploma 4/sarjana/doktor; dan paling banyak dua semester selama studi di UAD untuk mahasiswa diploma 3/program magister.
  3. Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
  4. Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
  5. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik memiliki kewajiban untuk membayar biaya registrasi ulang dan Sumbangan Pengembangan Perguruan Tinggi (SPPT) serta tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa.

Prosedur Cuti Akademik

  1. Proses pengajuan dan Perpanjangan Cuti melalui portal masing-masing di menu kemahasiswaan.
  2. Untuk melihat status Cuti bisa cek di portal masing-masing
  3. Untuk surat keterangan cuti bisa di download di sini

Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan sehingga yang bersangkutan akan diberikan status sebagai mahasiswa tidak aktif.