Surat Edaran oleh KEMENRISTEK DIKTI no 5478/A.P1/SE/2017 pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi berlaku untuk:

  1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun aiaran 2003/2004;
  2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009 / 2010;
  3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
  4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
  5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan edaran di atas, permohonan verifikasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BAA atau dengan melalui email baa@uad.ac.id Berikut kami sampaikan proses verifikasi ijazah yang dikeluarkan oleh universitas sebagai berikut secara realtime: