Sasaran Mutu

  • 1

    Peningkatan jumlah peminat setiap tahun.

  • 2

    Peningkatan rasio jumlah mahasiswa yang mendaftar dan yang diterima.

  • 3

    Pencarian data akademik pada sistem informasi akademik akurat tidak lebih dari 3 menit.

  • 4

    Pelaksanaan evaluasi studi mahasiswa sesuai jadwal pada Kalender Akademik.

  • 5

    Pelaporan data PDDIKTI sesuai jadwal.

  • 6

    Pemrosesan ijazah, transkrip akademik dan SKPI maksimal 1 bulan setelah yudisium.

  • 7

    Tersedia Pedoman Akademik dan Kalender Akademik paling lambat 1 bulan sebelum tahun akademik.

  • 8

    Pelaksanaan KRS sesuai kalender akademik.