1
2
Peningkatan rasio jumlah mahasiswa yang mendaftar dan yang diterima.
3
Pencarian data akademik pada sistem informasi akademik akurat tidak lebih dari 3 menit.
4
Pelaksanaan evaluasi studi mahasiswa sesuai jadwal pada Kalender Akademik.
5
Pelaporan data PDDIKTI sesuai jadwal.
6
Pemrosesan ijazah, transkrip akademik dan SKPI maksimal 1 bulan setelah yudisium.
7
Tersedia Pedoman Akademik dan Kalender Akademik paling lambat 1 bulan sebelum tahun akademik.
8
Pelaksanaan KRS sesuai kalender akademik.