Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang atau Rusak dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor melalui BAA dilampiri:
1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian bagi Ijazah yang hilang,
2. Bagi Ijazah/Transkrip yang rusak harus melampirkan Ijazah Asli tersebut.
3. Foto copy Ijazah yang dilegalisasi.
4. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
5. Surat keterangan pengganti Ijazah dapat diambil di loket BAA Kampus IV, satu minggu setelah pengajuan atau konfirmasi terlebih dahulu via IG: baa_uad atau email baa@uad.ac.id.